Parung, Bogor — STAI Nurul Iman Parung Bogor bekerja sama dengan Universitas Sains Islam Malaysia (USIM) menyelenggarakan Webinar Internasional bertema “Child Marriage dalam Sistem Hukum: Perbandingan Indonesia–Malaysia” pada Senin, 15 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti oleh dosen, mahasiswa, serta pemerhati hukum keluarga Islam dari Indonesia dan Malaysia.
Webinar internasional ini menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Abdul Aziz, M.A., MA.Hk dari STAI Nurul Iman Parung Bogor dan Prof. Madya Dr. Mualilim dari Universitas Sains Islam Malaysia (USIM). Kedua narasumber memaparkan perbandingan regulasi, praktik, serta tantangan penanganan perkawinan anak dalam sistem hukum di masing-masing negara.
Dalam sambutan pembukaan, Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) STAI Nurul Iman Parung Bogor, Dr. Can. Ghufron Maksum, menyampaikan bahwa gagasan penyelenggaraan webinar internasional ini merupakan inisiatif yang digagas oleh almarhum Dr. Ali Mutakin. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi ladang amal jariyah bagi almarhum atas dedikasi dan kontribusinya dalam pengembangan keilmuan dan jejaring akademik internasional.
Lebih lanjut disampaikan bahwa tema child marriage dipilih karena memiliki urgensi tinggi dalam konteks perlindungan anak dan penguatan hukum keluarga Islam. Melalui forum ini, peserta diharapkan memperoleh wawasan komparatif antara sistem hukum Indonesia dan Malaysia sebagai bahan refleksi dan pengembangan kebijakan hukum yang lebih berkeadilan.
Prof. Madya Dr. Mualilim dari Universitas Sains Islam Malaysia (USIM), dalam paparan materinya bahwa di malaysia bagi pasangan yang mau nikah harus ikut pelatihan selama beberapa pekan dan mendapatkan sertifikat dari pemerintah. Di malaysia minimal umur perkawinan yakni 16 Perempuan dan 18 Laki-laki. Pengajuan permohonan dispensasi nikah dibawah umur.
Islam itu utamakan mashlahah, ketika kebenarannya ada maka dispensasi pernikahan dini boleh ats izin. Di malaysia permohonan dispensasi nikah menurun.
Dr. Abdul Aziz, M.A.,MA.Hk memaparkan malaysia belum mengamandemenkan UU Pernikahan, Indonesia sudah mengamandemenkan UU perkawinan.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan interaktif, ditandai dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta mahasiswa Hukum keluarga S1 dan S2. Webinar ini menjadi bagian dari komitmen STAI Nurul Iman Parung Bogor dalam memperkuat kolaborasi akademik internasional serta meningkatkan kualitas kajian keilmuan di bidang hukum keluarga Islam.
by: Redaksi
Publisher: Khoerul
