ANGGARAN DASAR
IKATAN KELUARGA SANTRI AL ASHRIYYAH NURUL IMAN
Latar belakang yang mendasari pembentukkan Ikatan Keluarga Santri Al Ashriyyah Nurul Iman , adalah keinginan para alumnus untuk ikut mewujudkan Pondok Pesantren Al Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School yang MAndiri dan sejahtera melalui peningkatan kualitas pendidikan sehingga dihasilkan Sumber Daya Manusia yang berguna bagi dirinya pribadi serta masyarakat.
Disamping tujuan tersebut diatas dengan adanya IKSANI diharapkan lebih meningkatkan silaturahmi dan kekeluargaan diantara para alumni sehingga dari interaksi yang terjalin bisa memberdayakan Alumni IKSANI
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami alumni Pondok Pesantren Al Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Perkumpulan ini bernama Ikatan Keluarga Santri Al Ashriyyah Nurul Iman, di singkat menjadi IKSANI yang berkedudukan di Parung-Bogor Provinsi Jawa Barat.
Pasal 2
Perkumpulan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya terhitung pada hari pendiriannya yakni tanggal 27 Mei 2016
BAB II
ASAS, SIFAT, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
(1). Perkumpulan ini berasaskan Pancasila
(2). Perkumpulan ini bersifat Kekeluargaan
Pasal 4
Perkumpulan ini bertujuan untuk :
(1). Menjaga, membina, dan mempererat hubungan kekeluargaan serta kerjasama diantara sesama alumni dan civitas Pondok Pesantren Al Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School.
(2). Menumbuh kembangkan rasa cinta dan kebanggaan kepada almamater Pondok Pesantren Al Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School.
(3). Memberikan manfaat kepada Pondok Pesantren Al Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School baik secara fisik,materi ataupun ide-ide kreatif yang bersifat pengembangan
(4). Mengabdikan diri kepada masyarakat secara umum.
Pasal 5
- Melakukan kegiatan untuk menumbuhkan rasa memiliki almamater yang bertanggungjawab guna terciptanya rasa kebersamaan diantara sesama anggota dalam rangka meningkatkan peranan manfaat fungsi dan mutu perkumpulan.
- Mengadakan dan memelihara serta membina hubungan dan meningkatkan kerjasama dengan perorangan, lembaga dan organisasi lain yang mempunyai tujuan yang sama atau hampir sama dengan perkumpulan.
- Melakukan kegiatan untuk meningkatkan mutu dan kemampuan alumni secara professional.
- Mengadakan usaha lain, sepanjang tidak bertentangan dengan asas, sifat dan tujuan perkumpulan.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Keanggotaan IKSANI terdiri atas :
(1). Anggota Biasa;
(2). Anggota Kehormatan.
Pasal 7
(1). Anggota Biasa adalah setiap alumnI yang telah mengenal dan bermalan di Pondok Pesantren Al Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School sekurang-kurangnya satu malam
(2). Anggota Kehormatan adalah mereka yang telah menyelesaikan pendidikan serta pengabdian secara sempurna sesuai prosedur yang telah diatur oleh Pondok Pesantren Al Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School.
Pasal 8
(1). Setiap Anggota Biasa mempunyai hak untuk :
(a). Memilih;
(b). Bicara dan
(c). Hak suara;
(2). Setiap anggota kehormatan mempunyai hak untuk di pilih dan berbicara.
(3). Penggunaan hak anggota sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) Pasal ini diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 09
Hal-hal lain mengenai keanggotaan akan diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB IV
SUSUNAN DAN ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 10
Perkumpulan mempunyai alat perlengkapan berupa :
(1). Rapat anggota
- Musyawarah Keluarga
- Musyawarah Keluarga Luar Biasa
(2). Kepengurusan
- Pengurus (Pusat)
- Koordinator Angkatan
(3). Dewan Penasehat
Pasal 11
Musyawarah Keluarga dan Musyawarah Keluarga Luar Biasa
(1). Musga adalah rapat organisasi perkumpulan yang dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali, merupakan kekuasaan tertinggi dalam perkumpulan yang dilaksanakan dengan sistem perwakilan, yang akan diatur dalam anggaran rumah tangga.
(2). Musgalub adalah rapat organisasi perkumpulan yang dipersamakan dengan Musga yang dilaksanakan 3 (tiga) tahun sekali, dari Musga sebelumnya karena keadaan tidak mendesak atau sangat mendesak atas persetujuan dan atau permintaan lebih dari ½ (setengah) dari jumlah koordinator wilayah.
(3). Musyawarah Keluarga berwenang :
(a). Menerima dan atau menolak laporan pertanggunjawaban Ketua Umum Ikatan Keluarga Santri Al Ashriyyah Nurul Iman.
(b). Merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(c). Menetapkan Program Kerja.
(d). Memilih dan menetapkan Ketua Umum IKSANI
(e). Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
Pasal 12
Pengurus perkumpulan terdiri dari :
(1). Dewan Pengurus Pusat (DPP)
(a). Pengurus Pusat berkedudukan di Bogor dengan cakupan tingkat Nasional
(b). Pengurus Pusat merupakan pimpinan tertinggi perkumpulan yang terdiri dari seorang Ketua Umum, dan beberapa orang Ketua, serta seorang Sekretaris, seorang Bendahara serta beberapa Seksi.
(c). Apabila Ketua Umum berhalangan dan tidak berada di tempat, maka 2 (dua) orang Ketua bersama-sama Sekretaris mewakili pengurus pusat di dalam dan di luar pengadilan serta bertanggungjawab terhadap jalannya perkumpulan baik mengenai pengurusan atau pemilikan, setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 anggota pengurus (pusat) untuk :
- Meminjam atau meminjamkan uang atas nama perkumpulan, mengikat perkumpulan sebagai penanggung atau penjamin.
- Membeli, menjual, atau melepaskan, menjaminkan barang tidak bergerak kepunyaan perkumpulan.
- Menanam kekayaan perkumpulan dalam suatu usaha.
- Bertindak sebagai penjamin atas suatu utang pihak lain
(2). Dewan Pengurus Wilayah (DPW)
(a).Dewan Pengurus berkedudukan di wilayah dengan cakupan gabungan dari
beberapa Provinsi
(b).Pengurus Wilayah merupakan pimpinan tertinggi wilayah yang diangkat oleh Pengurus Pusat serta terdiri dari seorang Ketua ,seorang sekretaris, seorang bendahara dan beberapa koordinator cabang serta beberapa seksi dan anggota perkumpulan
(c) Apabila Ketua Wilayah berhalangan dan tidak berada di tempat, maka 2 (dua) orang pengurus bersama-sama mewakili pengurus Wilayah di dalam dan di luar pengadilan serta bertanggungjawab terhadap jalannya perkumpulan baik mengenai pengurusan atau pemilikan, setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 anggota pengurus Wilayah untuk :
- Meminjam atau meminjamkan uang atas nama perkumpulan, mengikat perkumpulan sebagai penanggung atau penjamin.
- Membeli, menjual, atau melepaskan, menjaminkan barang tidak bergerak kepunyaan perkumpulan.
- Menanam kekayaan perkumpulan dalam suatu usaha.
- Bertindak sebagai penjamin atas suatu utang pihak lain
(3). Dewan Pengurus Cabang (DPC)
(a).Dewan Pengurus berkedudukan di cabang dengan cakupan Provinsi
(b).Pengurus Cabang merupakan pimpinan tertinggi cabang yang diangkat
olehPengurus Pusat yang terdiri dari seorang Ketua ,seorang
sekretaris, seorang bendahara dan beberapa koordinator cabang serta
beberapa seksi dan anggota perkumpulan
(c). Apabila Ketua Cabang berhalangan dan tidak berada di tempat, maka 2 (dua) orang pengurus bersama-sama mewakili pengurus Cabang di dalam dan di luar pengadilan serta bertanggungjawab terhadap jalannya perkumpulan baik mengenai pengurusan atau pemilikan, setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 anggota pengurus Cabang untuk :
- Meminjam atau meminjamkan uang atas nama perkumpulan, mengikat perkumpulan sebagai penanggung atau penjamin.
- Membeli, menjual, atau melepaskan, menjaminkan barang tidak bergerak kepunyaan perkumpulan.
- Menanam kekayaan perkumpulan dalam suatu usaha.
- Bertindak sebagai penjamin atas suatu utang pihak lain
(2). Dewan Penasehat.
(a). Dewan Penasehat terdiri dari beberapa orang yang dipilih di dalam Musga berkepribadian baik, arif dan bijaksana sehingga dapat menjadi panutan bagi anggota perkumpulan dan diangkat oleh Musga.
(b). Dewan Penasehat bertugas untuk memberi saran baik diminta ataupun tidak kepada pengurus atas dugaan adanya pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
Kekayaan
Pasal 13
(1). Kekayaan Perkumpulan berasal dari :
(a). Uang Pangkal
(b). Uang Iuran
(c). Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
(d). Usaha-usaha lainnya yang sah menurut hukum
(2). Tahun buku perkumpulan dimulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
BAB VI
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 14
(1). Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2). Peraturan dalam Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut merupakan penjabaran serta untuk melengkapi Anggaran Dasar.
(3). Anggaran Rumah Tangga dan atau perubahannya ditetapkan oleh pengurus pusat
BAB VII
LAMBANG PERKUMPULAN
Pasal 15
Perkumpulan mempunyai lambang yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga perkumpulan.
BAB VIII
PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN
Pasal 16
- Keputusan tentang perubahan Anggaran Dasar hanya dapat diambil dengan sah oleh Musga yang dihadiri oleh lebih dari 2/3 jumlah anggota melalui system perwakilan serta disetujui oleh lebih dari 2/3 dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Musga.
- Apabila forum yang ditetapkan tidak tercapai maka Musga diundur untuk waktu sekurang-kurangnya 1 jam dan apabila sesudah mengundurkan waktu itu korum tidak juga tercapai, maka apabila sekurang-kurangnya dihadiri oleh 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota Musga berwenang mengambil keputusan yang sah mengenai hal itu, asal saja keputusan itu disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Musga.
BAB IX
PEMBUBARAN PERKUMPULAN
Pasal 17
- Perkumpulan hanya dapat dibubarkan berdasarkan Keputusan Musga yang khusus diadakan untuk keperluan itu dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota perkumpulan melalui system perwakilan dan disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Musga.
- Apabila perkumpulan dibubarkan maka sisa kekayaan perkumpulan penggunaannya ditentukan oleh Musga.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Kepengurusan yang telah ada sebelum perubahan anggaran dasar ini tetap ada hanya saja penambahannya disesuaikan dengan ketentuan anggaran dasar ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
- Hal-hal yang belum cukup diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga.
- Dengan diberlakukannya anggaran dasar ini, maka anggaran dasar yang lalu dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ditetapkan di : Bogor
Pada Tanggal : 29 Juni 2016
Ditetapkan di : Bogor
pada tanggal : 29 Juni 2016
SIDANG PLENO MUSYAWARAH KELUARGA IKSANI PERIODE 2016-2021
Ketua | : Habib Hasan Ayatullah bin Habib Saggaf |
Anggota | : Muhammad Azmi |
: Gus Amin
: Muhammad Yaqut : Barono |
|
: Zaenal Arifin
: Ali Rahman : Satri Ibnu Khalid : Labib Adzkia |
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN KELUARGA SANTRI AL ASHRIYYAH NURUL IMAN
(IKSANI)
BAB I
STATUS PERKUMPULAN
Pasal 1
IKATAN KELUARGA SANTRI AL ASHRIYYAH NURUL IMAN, disingkat IKSANI adalah perkumpulan dalam bentuk Organisasi Masyarakat yang merupakan satu-satunya wadah yang sah bagi segenap Alumni Pondok Pesantren Al Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School Parung-Bogor
BAB II
KEANGGOTAAN
Bagian Pertama
Status Anggota dan Tata Cara Menjadi Anggota
Pasal 2
- Anggota perkumpulan terdiri dari :
- Anggota biasa.
- Anggota kehormatan.
- Keanggotaan IKSANI untuk anggota biasa bersifat otomatis.
- Setiap alumni Pondok Pesantren Al Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School diharuskan mengisi formulir data anggota, yang disediakan oleh Pengurus IKSANI.
- Pengurus dalam waktu 90 (Sembilan puluh) hari setelah menerima formulir data anggota yang terisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh alumni Pondok Pesantren Al Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School yang bersangkutan dan alumni yang bersangkutan wajib menerima Kartu Tanda Anggota yang di keluarkan oleh IKSANI dan di tandatangani oleh Ketua Umum.
- Anggota kehormatan adalah seseorang yang diangkat untuk itu oleh Musyawarah Keluarga atas usul Pengurus mengingat pengabdian/jasanya yang di berikan kepada Pondok Pesantren Al Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School
Bagian Kedua
Berakhirnya Keanggotaan
Pasal 3
Keanggotaan berakhir :
Keanggotaan berakhir apabila anggota telah meninggal dunia.
Bagian Ketiga
Hak-hak Anggota
Pasal 4
- Anggota biasa berhak untuk :
- Mengikuti semua kegiatan Perkumpulan antara lain dengan mengeluarkan pendapat dan mempunyai hak suara melalui system perwakilan dalam Musyawarah Keluarga.
b Memilih dan dipilih sebagai Pengurus, Dewan Penasehat dengan mengindahkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggota kehormatan menpunyai hak untuk mengikuti semua kegiatan Perkumpulan antara lain mengeluarkan pendapat dalam Musga dan mempunyai hak suara serta memilih dan di pilih sebagai pengurus perkumpulan.
Bagian Keempat
Kewajiban Anggota
Pasal 5
- Setiap anggota biasa dan anggota kehormatan berkewajiban untuk :
- Menjunjung tinggi dan mentaati segala ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Keluarga dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh perkumpulan.
- Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan perkumpulan.
- Setiap anggota berkewajiban menjaga dan mempertahankan nama baik perkumpulan.
- Setiap anggota, wajib membayar uang iuran serta sumbangan lain yang ditetapkan oleh perkumpulan.
BAB III
SUSUNAN DAN ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI
Bagian Pertama
Susunan Organisasi
Pasal 6
- Kepengurusan perkumpulan terdiri dari :
- Dewan Pengurus Pusat
- Dewan Pengurus Wilayah
- Dewan Pengurus Cabang
- Pengurus/Koordinator Angkatan.
- Pengurus Pusat dapat membentuk bidang-bidang dan atau seksi-seksi sesuai kebutuhan.
- Pengurus Wilayah dapat membentuk bidang-bidang dan atau seksi-seksi sesuai kebutuhan.
- Pengurus Cabang dapat membentuk bidang-bidang dan atau seksi-seksi sesuai kebutuhan.
- Pengurus/Koordinator Angkatan sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Bagian Kedua
Alat Perlengkapan Organisasi
MUSYAWARAH KELUARGA
Pasal 7
- Musyawarah Keluarga diadakan setiap 1 (satu) tahun sekali.
- Musyawarah Keluarga Luar Biasa dapat diadakan sewaktu-waktu, apabila dianggap perlu oleh Pengurus (Pusat) atau atas permintaan sedikitnya ½ (satu per dua) dari jumlah koordintaor angkatan. Musyawarah Keluarga diselenggarakan oleh Pengurus bersama dengan Panitia Pelaksana Musyawarah Keluarga yang dibentuk oleh Pengurus.
- Panitia pelaksana Musyawarah Keluarga bertanggung jawab dalam bidang teknis pelaksanaan Musyawarah Keluarga dan harus mempertanggung jawabkannya kepada Pengurus.
- Ketentuan tentang penyelenggaraan Musyawarah Keluarga berlaku pula untuk penyelenggaraan Musyawarah Keluarga Luar Biasa.
- Undangan untuk menghadiri Musyawarah Keluarga harus sudah dikirim oleh Pengurus Pusat kepada Pengurus/Koordinator Angkatan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Keluarga diadakan.
- Undangan tersebut harus secara tertulis dengan menyebutkan tempat, waktu dan acara Musyawarah Keluarga.
- Peserta Musyawarah Keluarga dengan system perwakilan terdiri dari :
- Setiap anggota biasa melalui perwakilan anggota berhak untuk hadir dan memberikan pendapat dan usul serta mempunyai hak suara dalam Musyawarah Keluarga.
- Perwakilan anggota terdiri dari 5 (lima) orang dan berasal dari masing-masing Angkatan.
- Perwakilan anggota ditetapkan oleh masing-masing Pengurus wilayah/cabang/Koordinator Angkatan masing-masing.
- Setiap perwakilan anggota biasa berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam Musyawarah Keluarga.
- Musyawarah Keluarga dipimpin oleh suatu Presidium yang terdiri dari wakil-wakil Pengurus dan Koordinator Angkatan.
- Susunan Presidium dipilih dari mereka yang menjadi anggota presidium, terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan 2 (dua) orang anggota.
- Musyawarah Keluarga adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah perwakilan anggota biasa melalui system perwakilan.
b Perkumpulan dapat mengambil keputusan yang sah mengenai acara Musyawarah Keluarga, jika disetujui oleh sekurang-kurangnya lebih dari ½ (satu per dua) jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam sidang.
(9) Apabila dalam pembukaan Msyawarah Keluarga tidak tercapai quorum, maka Musyawarah Keluarga diundurkan untuk selama 1 (satu) jam dan apabila sesudah pengunduran itu belum juga tercapai quorum yang dipersyaratkan, Musyawarah Keluarga dianggap sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah.
(10) Musyawarah Keluarga akan membicarakan dan memberikan keputusan tentang :
- Penilaian atas pertanggung jawaban yang disampaikan oleh Pengurus mengenai pelaksanaan tugas selama masa jabatannya serta penilaian atas perhitungan dan pertanggung jawaban mengenai keuangan dan asset perkumpulan;
- Merubah anggaran dasar;
- Program kerja;
- Pemilihan Ketua Umum;
- Pengangkatan anggota Pengurus Wilayah dan Cabang.
- Hal-hal lain yang dianggap penting.
(11) Setelah Pengurus memberikan pertanggung jawaban kepada dan telah diterima oleh sidang Pleno Musyawarah Keluarga, maka Presidium menyatakan bahwa Pengurus dalam keadaan demisioner dan kepengurusan tersebut akan berakhir setelah dilaksanakan serah terima jabatan dari Pengurus Lama kepada Pengurus Baru.
PENGURUS
Pasal 8
- Pengurus terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa Ketua Wilayah, seorang Sekretaris, seorang Bendahara dan beberapa Ketua Bidang dan Seksi-seksi.
Ketua Umum dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Keluarga untuk masa jabatan 5 (Lima) tahun dan dapat diangkat kembali setelah masa jabatannya berakhir, akan tetapi tidak boleh dipilih untuk lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan. Para anggota Pengurus diangkat oleh Ketua Umum dan melalui pertimbangan dewan penasehat.
- Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengurus adalah anggota kehormatan.
- Pemilihan Ketua Umum dilakukan secara langsung oleh anggota biasa dan anggota kehormatan di dalam acara Musyawarah Keluarga.
- Pengurus mempunyai tugas dan kewajiban untuk :
- Melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang ditetapkan oleh Musyawarah Keluarga, Musyawarah Keluarga Luar Biasa.
- Menyampaikan keputusan Musyawarah Keluarga, Musyawarah Keluarga Luar Biasa tersebut kepada seluruh anggota.
- Membina dan memupuk hubungan baik dengan semua aparat Pemerintah serta lembaga masyarakat.
- Menyelenggarakan Rapat-rapat Pengurus berupa Rapat Pengurus Terbatas dan Rapat Gabungan bersama-sama Wilayah, Cabang dan Koordinator Angkatan.
- Memupuk dan membina rasa kebersamaan diantara para anggota.
- Memupuk rasa kepedulian terhadap perkumpulan.
- Rapat Pengurus Terbatas diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan dan dapat juga diadakan sewaktu-waktu, apabila dianggap perlu oleh Ketua Umum atau apabila diminta oleh seorang Ketua Wilayah yang permintaannya disampaikan secara tertulis kepada Ketua Umum melalui Sekretaris dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan. Semua anggota pengurus berhak menghadiri Rapat Pengurus Terbatas.
- Rapat Pengurus Terbatas adalah sah jika dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota pengurus. Apabila pada pembukaan rapat jumlah quorum belum tercapai, maka rapat diundur 1 (satu) jam dan apabila setelah pengunduran itu quorum belum juga tercapai, maka rapat dianggap sah dan rapat dapat mengambil segala keputusan yang sah, jika rapat dihadiri oleh dua orang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara dan seorang anggota Pengurus.
- Rapat Gabungan bersama-sama Wilayah, Cabang dan Koordinator Angkatan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun, atau apabila diminta oleh seorang ketua bersama-sama dengan seorang Pengurus lainnya yang permintaannya disampaikan secara tertulis kepada Ketua Umum melalui Sekretaris dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan.
- Rapat Gabungan diadakan untuk membicarakan antara lain :
- Mengadakan penilaian terhadap keputusan Musyawarah Keluarga terdahulu, sejauhmana sudah dilaksanakan atau yang tidak dapat dilaksanakan.
- Menyempurnakan dan menjalankan keputusan Musyawarah Keluarga terakhir.
- Penyiapan Musyawarah Keluarga.
- Hal-hal lain yang perlu diambil keputusan dalam Musyawarah Keluarga.
- Hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan rutinitas perkumpulan baik kegiatan keagamaan, social ataupun umum
- Rapat Gabungan adalah sah jika dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) jumlah Koordinator Angkatan dan Pengurus. Apabila pada pembukaan rapat jumlah quorum belum tercapai, maka rapat diundur 1 (satu) jam dan apabila setelah pengunduran itu quorum belum juga tercapai, maka rapat dianggap sah dan rapat dapat mengambil segala keputusan yang sah, jika rapat dihadiri oleh dua orang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara dan seorang anggota Pengurus.
BAB IV
KEKAYAAN
Pasal 9
- Ketentuan tentang uang iuran :
- Besarnya uang iuran ditetapkan oleh Pengurus;
- Pengurus Wilayah, Cabang dan koordinator Angkatan diwajibkan untuk menyerahkan 100% dari iuran anggota.
- Ketentuan tentang usaha yang sah serta sumbangan yang sifatnya tidak mengikat akan diputuskan oleh Pengurus.
BAB V
LAMBANG, BENDERA DAN HYMNE PERKUMPULAN
Pasal 10
Perkumpulan mempunyai lambang yang merupakan suatu rangkaian sehingga menjadi suatu kesatuan dari unsur-unsur atribut yang terdiri dari :
- Logo IKSANI berbentuk
- Tulisan IKSANI (Ikatan Keluarga Santri Al Ashriyyah Nurul Iman Parung-Bogor
Pasal 12
Hymne IKSANI ditetapkan melalui Surat Keputusan Pengurus IKSANI.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
- Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah oleh Rapat Gabungan Pengurus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Rapat Gabungan Pengurus dan keputusan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam rapat.
- Apabila dalam pembukaan Rapat Gabungan tidak tercapai quorum, maka Rapat Gabungan diundur selama 1 (satu) jam dan apabila sesudah pengunduran itu belum juga tercapai quorum yang dipersyaratkan, maka Rapat Gabungan dianggap sah dan dapat mengambil keputusan yang sah, dengan tidak mengindahkan jumlah anggota yang hadir asal saja keputusan itu disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum cukup diatur akan ditetapkan dalam keputusan Pengurus.
Ditetapkan di : Bogor
Pada Tanggal :
Ditetapkan di : Bogor
pada tanggal :
SIDANG PLENO MUSYAWARAH KELUARGA IKSANI PERIODE 2016-2021
Ketua | : Habib Hasan Ayatullah bin Habib Saggaf |
Anggota | : Muhammad Azmi |
: Gus Amin
: Muhammad Yaqut : Barono |
|
: Zaenal Arifin
: Ali Rahman : Satri Ibnu Khalid : Labib Adzkia |