Senat

Sesuai dengan SK Ketua STAI Nurul Iman , badan normatif pada Sekolah Tinggi dijalankan oleh Senat. Keanggotaan Senat terdiri dari unsur pimpinan dan unsur akademik di Fakultas serta perwakilan dosen tetap dari setiap Program Studi di Fakultas yang bersangkutan. Anggota Senat Sekolah Tinggi STAI Nurul Iman  dari unsur pimpinan di Fakultas yang keanggotaannya masing-masing melekat pada jabatannya (ex-officio).

 

Masa jabatan Senat  adalah 5 (Lima) tahun dan setelah itu dapat diangkat kembali.

Senat mempunyai tugas pokok menjabarkan kebijakan dan peraturan akademik Sekolah Tinggi untuk Fakultasnya, meliputi :

  1. Mengarahkan kebijakan akademik Fakultas
  2. Mengarahkan kebijakan penilaian prestasi dan kecakapan dosen dan/ atau tenaga kependidikan di tingkat Fakultas
  3. Mengarahkan norma tolak ukur pelaksanaan penyelenggaraan Fakultas
  4. Memberikan pertimbangan dan umpan balik atas pelaksanaan kebijakan akademik yang dilaksanakan oleh Pimpinan Fakultas.

Periode 2021-2026

Ketua Senat                  Dr. Idrus, ST., MM