LPM

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)

Pentingnya pengawasan mutu telah diisyaratkan oleh Pemerintah sejak tahun 1990 seperti yang tertera dalam PP No. 30 thn 1990 tentang Pendidikan Tinggi pasal 121. Dalam rangka meningkatkan kinerja layanan penjaminan mutu, LPM STAI Nurul Iman telah menerapkan Quality Management System,

 

  • Mahbub Zuhri, M.Pd ( Ketua LPM )
  1. Visi

Menjadikan Perguruan Tinggi Agama Islam yang Unggul dalam Mengintegrasikan aspek keilmuan, keislaman dan keindonesiaan yang didukung kemandirian dan Enterpreneurship.

2. Misi

Misi Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Iman sebagai berikut :

  1. Menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang mengintegrasikan nilai nilai Islam dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  2. Menyelenggarakan pendidikan Enterpreneurship dalam rangka membangun sikap kemandirian;
  3. Membangun kerjasama dengan berbagai beberapa pihak, instasi pemerintah dan swasta di dalam dan luar negri dalam rangka mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu;
  4. Melaksanakan kegiatan mahasiswa yang berbasis pengembangan soft skill dan berakhlaqul karimah.

3. Tujuan

Berdasarkan surat keputusan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Iman, Tugas Pokok dan fungsi Lembaga Penjamin Mutu:

    1. Membantu Ketua Sekolah Tinggi menyusun sasaran mutu STAI Nurul Iman Parung Bogor
    2. Menyusun visi, misi, tujuan dan sasaran BPM sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran STAI Nurul Iman; Tri Dharma Perguruan Tinggi (pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), termasuk layanan kepakaran.
    3. Menyusun Renstra BPM berdasarkan Renstra STAI Nurul Iman;
    4. Menyusun rencana program kerja dan anggaran BPM STAI Nurul Iman;
    5. Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut penerapan Sistem Penjaminan Mutu di lingkungan STAI
    6. Menyusun dokumen dan bertanggungjawab implementasi SPMI
    7. Menyelenggarakan pelatihan Sistem Penjaminan Mutu
    8. Melaksanakan Audit Mutu dan Pengukuran Kinerja Mutu
    9. Menyiapkan materi dan menyelenggarakan RTM di tingkat universitas
    10. Mengembangkan dan mengelola sistem informasi penjaminan mutu STAI Nurul Iman
    11. Menyusun laporan secara berkala kepada Rektor tentang implementasi Sistem Penjaminan Mutu.

STAI Nurul Iman

IMG-20220601-WA0006