Berdasarkan surat keputusan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Iman, Tugas Pokok dan fungsi Lembaga Penjamin Mutu:
- Membantu Ketua Sekolah Tinggi menyusun sasaran mutu STAI Nurul Iman Parung Bogor
- Menyusun visi, misi, tujuan dan sasaran BPM sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran STAI Nurul Iman; Tri Dharma Perguruan Tinggi (pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), termasuk layanan kepakaran.
- Menyusun Renstra BPM berdasarkan Renstra STAI Nurul Iman;
- Menyusun rencana program kerja dan anggaran BPM STAI Nurul Iman;
- Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut penerapan Sistem Penjaminan Mutu di lingkungan STAI
- Menyusun dokumen dan bertanggungjawab implementasi SPMI
- Menyelenggarakan pelatihan Sistem Penjaminan Mutu
- Melaksanakan Audit Mutu dan Pengukuran Kinerja Mutu
- Menyiapkan materi dan menyelenggarakan RTM di tingkat universitas
- Mengembangkan dan mengelola sistem informasi penjaminan mutu STAI Nurul Iman
- Menyusun laporan secara berkala kepada Rektor tentang implementasi Sistem Penjaminan Mutu.