Kolaborasi Dosen Perguruan Tinggi Hadirkan Book Chapter “Panorama Maqashid Syariah”

Picture3

Jakarta – Dosen-dosen dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia berkolaborasi dalam penulisan sebuah Book Chapter berjudul Panorama Maqashid Syariah. Buku ini membahas berbagai konsep dan teori maqashid syariah yang telah digagas dan dikembangkan oleh para ulama klasik maupun kontemporer, termasuk pemikiran Al-Imam Al-Amidi, Al-Ghazali, Ibn Qayyim Al-Jauziyyah, dan lainnya.

Kolaborasi akademik ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Nurul Iman, Universitas Muria Kudus, Institut Syahid Bogor, serta beberapa perguruan tinggi lainnya. Para akademisi yang terlibat dalam proyek ini berupaya menghadirkan kajian mendalam mengenai maqashid syariah sebagai landasan utama dalam hukum Islam, baik dalam tataran teoritis maupun aplikatif.

Book Chapter ini dieditori oleh Dr. Misno, seorang akademisi yang telah lama berkecimpung dalam studi maqashid syariah. Dengan kerja keras dan dedikasi para penulis, buku ini berhasil diselesaikan dan resmi dicetak pada tahun 2021 oleh PT. Media Sains Indonesia.

Menurut Dr. Misno, proyek ini bertujuan untuk memperkaya khazanah keilmuan Islam dan menjadi referensi penting bagi mahasiswa, akademisi, serta praktisi hukum Islam. “Maqashid syariah merupakan aspek fundamental dalam hukum Islam yang terus berkembang sesuai dengan dinamika zaman. Melalui buku ini, kami ingin memberikan kontribusi ilmiah yang dapat menjadi panduan bagi banyak pihak,” ujarnya.

Para penulis dalam buku ini menggali berbagai pendekatan dalam maqashid syariah, mulai dari konsep dasar hingga implementasi dalam kehidupan modern. Buku ini diharapkan menjadi sumber referensi yang dapat memperkuat pemahaman terhadap prinsip-prinsip maqashid syariah dan relevansinya dalam berbagai aspek kehidupan.

Penerbitan Panorama Maqashid Syariah menunjukkan bagaimana kolaborasi lintas institusi dapat menghasilkan karya ilmiah berkualitas yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat akademik maupun praktisi di bidang hukum Islam. Dengan adanya sinergi antara berbagai perguruan tinggi, diharapkan kajian maqashid syariah dapat terus berkembang dan berkontribusi dalam pembentukan kebijakan hukum Islam yang lebih humanis dan relevan.