Hukum Keluarga Islam

 1. Sejarah Program Studi

Pengajuan pembukaan program studi ini dilakukan bersamaan dengan pengajuan pembukaan Prodi Pendidikan Bahasa Arab Karena Sekolah Tinggi memandang: STAI Nurul Iman sangat layak membuka Prodi ini, selain karena perkuliahan telah berlangsung  selama empat tahun juga didukung dengan suasana akademik yang baik serta sarana dan prasarana yang sangat memadai. Dan dengan  turunnya SK Direktur Jendral Pendidikan islam Nomor : Dj.I/303/2008 tentang Izin Pembukaan Progran Studi (SI) Pada Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS) Tahun 2008 maka STAI NURUL IMAN mendapatkan izin untuk membuka dua program studi  yaitu diantaranya program studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal As-Syahsyiah).

Tahun 2010 Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al Syakhshiyyah) telah terakreditasi berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor: 023/BAN-PT/Ak-XIII/SI/XI/2010 pada Tanggal 29 Oktober 2010 dengan peringkat B.

2. Visi 

Unggul dan Terkemuka Pada Tingkat Nasional dalam Menyelenggarakan dan Mengembangkan Ilmu Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhshiyyah) yang Berdasarkan Entrepreneurship Tahun 2030

3. Misi 

Berdasarkan rumusan visi tersebut, maka Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal al Syakhsiyyah) ini mengemban misi:

  1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi hukum keluarga Islam yang berkualitas dengan pendekatan integratif antara ilmu keislaman, ilmu hukum, dan entrepreneurship.

  2. Mengembangkan penelitian dan kajian hukum keluarga Islam berbasis pesantren yang responsif terhadap perkembangan sosial dan kebutuhan masyarakat.

  3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk advokasi, penyuluhan hukum, dan pemberdayaan keluarga berbasis nilai-nilai Islam.

  4. Membangun ekosistem kewirausahaan dalam bidang hukum keluarga Islam yang berorientasi pada kemandirian lulusan.

  5. Menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, peradilan agama, pesantren, dan institusi terkait dalam rangka peningkatan kualitas akademik dan profesionalisme lulusan.

  6. Menanamkan nilai-nilai Islam moderat dan etika profesi hukum dalam membentuk sarjana hukum keluarga Islam yang berintegritas dan profesional.

4. Tujuan Program Studi

Tujuan Program Pendidikan yang diselenggarakan Program Studi Hukum Keluarga Islam adalah:

  1. Menghasilkan sarjana hukum yang berwawasan ke-indonesia-an dan memiliki kompetensi serta professional dalam mengintegrasikan hukum umum dengan hukum Islam terutama dalam bidang hukum keluarga;
  2. Menghasilkan sarjana hukum yang memiliki sikap mandiri, terbuka, dan tanggap terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum terutama hukum keluarga;
  3. Menghasilkan sarjana hukum yang berwawasan keislaman dan kemanusiaan sehingga mampu menjadi pelopor dan pembaharu bagi pengembangan hukum terutama hukum keluarga;
  4. Menghasilkan sarjana hukum yang siap pakai dan professional baik di lembaga pemerintah maupun non pemerintah.

5. Gelar Akademik

Gelar akademik lulusan Program Studi Hukum Keluarga Islam adalah Sarjana Hukum (S.H).